Mulai 2027, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jum'at, 25 September 2026 | 16:18 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Suara.com/Lilis)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menerapkan kebijakan baru pada tahun 2027 untuk memberikan Program Indonesia Pintar kepada seluruh murid taman kanak-kanak.
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu akan diubah menjadi penuh waktu.
  • Pemerintah melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto guna memperluas layanan pendidikan gratis serta meningkatkan mutu pengajaran melalui pendanaan APBN.

Suara.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah perubahan dalam skema dukungan pendidikan mulai 2027, sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan gratis dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Salah satu kebijakan baru yang disiapkan adalah pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) kepada murid taman kanak-kanak (TK). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, murid TK akan mulai menerima PIP sebesar Rp450.000 per tahun pada 2027.

Selama ini, PIP diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan tertentu. Sementara itu, seluruh murid di sekolah negeri maupun swasta mendapatkan dukungan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Selama ini semua murid, baik negeri maupun swasta, itu mendapatkan dana BOS. Kemudian yang kedua, murid dari keluarga tidak mampu itu juga mendapatkan dana PIP. Untuk kebijakan baru dari Pak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP. Mulai tahun 2027 nanti, murid TK akan mendapatkan dana PIP, yang memang jumlahnya Rp450.000 per tahun,” kata Mu'ti di Jakarta, Jumat (25/9/2026), mengutip dari ANTARA.

Mu'ti menjelaskan, dukungan pemerintah tidak hanya ditujukan kepada murid. Skema pembiayaan guru juga akan diperkuat.

Guru PNS di sekolah negeri selama ini dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat. Sementara itu, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya juga memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Mulai 2027, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka akan menjadi guru PPPK penuh waktu.

Dengan perubahan tersebut, tunjangan guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

“Mulai tahun 2027 para guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu. Dengan perubahan tersebut, tunjangan guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat,” ujar Mu'ti.

Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri tetap dapat menerima pembayaran melalui dana BOS. Alokasi dana BOS untuk pembayaran gaji guru non-ASN dapat mencapai 20 persen.

Guru non-ASN juga tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK. Bagi mereka yang belum lolos seleksi, status sebagai guru non-ASN tetap dapat dipertahankan dan pembiayaannya bisa bersumber dari dana BOS.

Pendidikan Gratis untuk Murid

Berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penyediaan layanan pendidikan gratis.

Mu'ti mengatakan, Presiden dalam rapat terbatas menekankan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut juga mencakup pendidikan taman kanak-kanak.

“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak,” kata Mu'ti.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com