Belajar dari Kasus Food Truck Bolosego Kena Pungli Parkir Liar di Alkid Jogja, Pelaku Bisa Dibui?

Selasa, 22 September 2026 | 20:05 WIB
Ilustrasi parkir liar. (Suara.com)
BACA 10 DETIK

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa usaha kuliner Bolosego saat membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta menjadi perhatian publik. Meski telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta, pemilik usaha dimintai tarikan parkir liar mencapai jutaan rupiah hingga jatah konsumsi.

Kronologi Kasus Pungli Food Truck Bolosego di Alkid Jogja

Suara.com - Peristiwa ini bermula ketika pemilik restoran Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengunggah video curhatan melalui akun TikTok @dyahfardisa.

Dyah berencana mengoperasikan food truck di Alkid Yogyakarta pada pertengahan September.

Ia menegaskan usahanya telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Hageng Panitrapura.

Pihak Keraton membenarkan izin tersebut dan menegaskan bahwa kutipan uang parkir dari oknum bukanlah kebijakan perizinan Keraton.

Namun, baru sehari berjualan, Dyah memilih memindahkan lokasi usaha. Keputusan ini diambil karena ia mendapat desakan tarif parkir yang tidak wajar.

Semula, ia diminta membayar uang parkir Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, nilainya disepakati Rp1 juta per hari.

Tak hanya itu, Dyah mengaku diminta menyediakan jatah makanan untuk sepuluh juru parkir atau preman, serta tiga anggota polisi.

Pengelola parkir Alkid, Supriyo, mengklaim nominal Rp1 juta per hari merupakan kompensasi sterilisasi lahan parkir.

Karena jualan dihentikan lebih awal, pengelola telah mengembalikan uang Rp3 juta. Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menegaskan tidak pernah menerbitkan izin parkir di Alkid maupun izin parkir untuk truk.

Bisakah Pungli dan Juru Parkir Liar Dijerat Sanksi Pidana?

Pemilik food truck Bolosego Dyah Laily Fardisa mengungkap dugaan pungli yang dilakukan anggota polisi saat berjualan di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. [istimewa]

Kasus ini memicu pertanyaan masyarakat: bisakah praktik pungli dan juru parkir liar dipidana? Jawabannya adalah bisa.

Menurut analisis dari Klinik Hukum, penarikan uang parkir tanpa izin memiliki sanksi hukum ganda, baik sanksi administratif daerah maupun sanksi pidana umum.

Secara hukum daerah, penyelenggaraan parkir tanpa izin Pemda melanggar Peraturan Daerah tentang Perparkiran.

Pelaku parkir liar dikenakan sanksi administratif hingga denda jutaan rupiah. Petugas parkir resmi wajib memiliki izin, mengenakan seragam serta tanda pengenal, dan menyerahkan karcis resmi.

Apabila penarikan uang dilakukan secara memaksa, disertai ancaman atau tindakan kasar, perbuatan tersebut tergolong tindak pidana.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pemaksaan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

Pasal ini menegaskan bahwa barang siapa menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan uang melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara bagi oknum aparat yang terlibat pungli, sanksi tegas diberikan sesuai aturan disiplin dan sanksi pidana.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah perizinan Keraton Yogyakarta mencakup biaya parkir di Alkid?
A: Tidak, Keraton Yogyakarta menegaskan izin yang diterbitkan tidak mencakup atau menetapkan biaya parkir tambahan.

Q: Mengapa penarikan parkir di Alkid Jogja dikategorikan ilegal?
A: Dishub Kota Yogyakarta tidak pernah mengeluarkan izin parkir di kawasan Alkid maupun izin parkir untuk truk.

Q: Pasal berapa yang menjerat juru parkir liar yang melakukan pemerasan?
A: Pelaku dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com