- Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka perorangan dan satu korporasi dalam kasus korupsi tata kelola nikel.
- Kasus korupsi tersebut terjadi melalui praktik ekspor nikel ilegal tanpa memenuhi kewajiban DMO serta dokumen palsu.
- Dugaan tindakan korupsi pada periode 2017 hingga 2020 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,6 miliar.
Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Selain 4 tersangka perorangan, penyidik juga menetapkan satu tersangka korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan.
Rangkaian tersebut berupa pemeriksaan sebanyak 116 orang saksi, dan 3 ahli dalam perkara ini.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan, dan melakukan penyitaan dokumen sebanyak 143 dokumen.
Penggeledahan tersebut, lanjut Anang, tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
“Penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, di Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Anang, di Kejagung, Jumat (25/9/2026).
Anang menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT CNI yang yang memiliki izin usaha pertambangan IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO.
Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.
Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.
Setelahnya, perusahaan tersebut meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor.
“Kemudian MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI, padahal belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,” jelasnya.
Sebabnya, akibat belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit.
Kemudian PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
Akibat perbuatan ini, diduga negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.