- Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka perorangan dan satu korporasi dalam kasus korupsi tata kelola nikel.
- Kasus korupsi tersebut terjadi melalui praktik ekspor nikel ilegal tanpa memenuhi kewajiban DMO serta dokumen palsu.
- Dugaan tindakan korupsi pada periode 2017 hingga 2020 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,6 miliar.
Adapun, para tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.
Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.
Selanjutnya, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
“Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” katanya.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a dan atau Ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.