Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani bertentangan dengan UU TPKS.
  • Willy mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa ulang pembebasan bersyarat pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut.
  • Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya memvonis Moch Subchi Azal Tsani tujuh tahun penjara pada November 2022 atas kasus kekerasan seksual.

Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Meskipun setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak bersyarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, dia mengatakan bahwa kekerasan seksual seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” kata Willy di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dia pun mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengkaji atau memeriksa ulang secara mendalam pembebasan bersyarat Bechi, pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Jangan sampai, kata dia, pembebasan bersyarat itu menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah Bechi lakukan adalah hal yang remeh. Menurut dia, tindakan kekerasan seksual yang Bechi lakukan telah merusak masa depan para santriwati korban.

"Tidak semestinya dia mudah bebas,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengingatkan perkara kekerasan seksual itu sangat berdampak besar terhadap korban dan juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat.

Untuk itu, dia menegaskan pihak yang berwenang perlu menjelaskan keputusan dan alasan pembebasan itu.

Dia juga meminta pihak yang berwenang perlu membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, dan persyaratan yang harus dipatuhi selama pembebasan bersyarat.

"Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.

Bechi kemudian dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025, setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com