Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

Jum'at, 25 September 2026 | 13:44 WIB
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
BACA 10 DETIK
  • Polres Tangerang Selatan sedang menyidik kasus dugaan kekerasan seksual oleh guru terhadap siswa Sekolah Insan Cendekia Madani.
  • Menteri PPPA menyatakan korban telah menjalani asesmen psikologis, visum, serta pemeriksaan medis di RSU Serpong Utara.
  • Kementerian PPPA bersama UPTD PPA memberikan pendampingan berkelanjutan serta memastikan perlindungan identitas bagi korban dan keluarganya.

Suara.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak oleh tenaga pendidik di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Kota Tangerang Selatan, telah masuk proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan korban kini telah menjalani sejumlah pemeriksaan, mulai dari asesmen psikologis hingga pemeriksaan medis untuk kepentingan penanganan perkara.

“Korban telah mengakses layanan psikolog klinis dan berdasarkan hasil asesmen menunjukkan kondisi psikologis yang memerlukan pendampingan lebih lanjut,” kata Arifah kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

"Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum serta pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan," katanya menambahkan.

Berdasarkan informasi dalam proses penyidikan, terduga pelaku merupakan seorang guru yang pernah menjadi wali kelas korban.

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026, ketika korban masih berada pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Terduga pelaku kini telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai tenaga pendidik. Kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tangerang Selatan.

Arifah mengatakan kondisi psikologis korban perlu menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung. Pemeriksaan dan pendampingan, kata dia, perlu disesuaikan dengan kondisi korban agar proses penanganan perkara tidak menambah trauma.

“Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma,” ujarnya.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik, serta keluarga korban.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan korban dan keluarganya memperoleh layanan yang dibutuhkan selama proses penanganan kasus.

Arifah mengatakan pendampingan tidak hanya diberikan pada tahap pelaporan dan pemeriksaan hukum.

Pemulihan korban akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.

“Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian,” kata Arifah.

Di sisi lain, Menteri PPPA mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban. Termasuk foto atau informasi lain yang dapat membuat identitas anak tersebut dikenali.

Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkannya melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com