- Indonesia Corruption Watch mencatat sejumlah terpidana korupsi yang pernah menyalahgunakan izin untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan.
- Pola pelanggaran yang ditemukan meliputi alasan berobat, menjenguk keluarga, asimilasi, hingga urusan pribadi di luar ketentuan.
- Beberapa narapidana yang melanggar ketentuan tersebut akhirnya mendapat sanksi berupa pemindahan tempat penahanan.
Gayus merupakan terpidana kasus penggelapan pajak yang juga terseret perkara korupsi dan pencucian uang. Gayus pernah menjadi sorotan setelah terlihat menonton pertandingan tenis di Bali dan makan di sebuah restoran di Jakarta ketika masih menjalani hukuman.
Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games ke-26. Dia pernah dilaporkan keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat. Namun, pihak lapas saat itu membantah laporan tersebut.
4. Emir Moeis
Emir Moeis merupakan terpidana kasus suap lelang proyek PLTU di Tarahan. Pernah pulang ke rumahnya di kawasan Kalibata saat masih menjalani masa hukuman.
5. Anggoro Widjojo
Anggoro terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Dia diduga menyalahgunakan izin berobat dan diketahui berada di Apartemen Gateway.
6. Romi Herton
Romi Herton merupakan terpidana kasus suap terkait sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi. Pernah keluar dari penjara tanpa pengawalan dan menuju rumahnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
7. Rachmat Yasin
Rachmat Yasin merupakan terpidana kasus suap tukar-menukar kawasan hutan. Diduga menginap di kawasan Panorama Alam Parahyangan, Bandung, saat masih berstatus narapidana.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP. Dia dilaporkan keluar dengan alasan berobat, tetapi kemudian terlihat makan di sebuah restoran Padang di RSPAD Gatot Soebroto.
9. Fuad Amin Imron
Fuad Amin Imron merupakan terpidana kasus suap jual-beli gas alam dan tindak pidana pencucian uang. Menyalahgunakan izin dengan alasan berobat dan kemudian menginap di sebuah rumah mewah di Bandung.
10. Tubagus Chaeri Wardana
Tubagus Chaeri Wardana merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menggunakan izin luar biasa untuk menjenguk ibunya yang sakit. Setelah itu, dia disebut menginap selama dua hari di sebuah hotel di sekitar Bandung.
11. Fahmi Darmawansyah
Fahmi merupakan terpidana kasus suap terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia disebut mendapat izin keluar lapas untuk pemeriksaan kesehatan di RS Hermina. Namun, setelah berobat, Fahmi disebut singgah di sebuah rumah kontrakan.
12. Agus Hartono
Agus Hartono merupakan terpidana kasus korupsi kredit pada bank daerah di Semarang. Dia dilaporkan keluar dari Lapas Semarang dan ditemukan bersama keluarganya di sebuah restoran. Pihak lapas kemudian mengakui adanya pelanggaran dan memindahkan Agus ke Nusakambangan.
13. Surya Darmadi
Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi penyerobotan kawasan hutan dan perkebunan sawit. Dia pernah datang ke kantornya setelah menjalani persidangan.
Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan narapidana keluar lapas bukan hanya berkaitan dengan satu nama atau satu perkara. ICW menyoroti adanya pola pemberian izin atau akses keluar yang dalam sejumlah kasus kemudian diduga digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.