- Indonesia Corruption Watch mencatat sejumlah terpidana korupsi yang pernah menyalahgunakan izin untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan.
- Pola pelanggaran yang ditemukan meliputi alasan berobat, menjenguk keluarga, asimilasi, hingga urusan pribadi di luar ketentuan.
- Beberapa narapidana yang melanggar ketentuan tersebut akhirnya mendapat sanksi berupa pemindahan tempat penahanan.
Suara.com - Keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan perkara sederhana bagi narapidana. Namun, sejumlah terpidana korupsi justru pernah menjadi sorotan karena diketahui atau diduga berada di luar lapas untuk berbagai kepentingan saat masih menjalani hukuman.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sederet nama terpidana yang pernah terseret persoalan tersebut. Polanya beragam, mulai dari alasan berobat, menjenguk keluarga, hingga diduga keluar untuk urusan pribadi.
ICW mencontohkan Muhammad Nazaruddin yang pernah dilaporkan keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat. Namun, ketika itu pihak lapas membantahnya.
“Kemudian Anggoro Widjojo pernah diduga menyalahgunakan izin berobat dan diketahui berada di sebuah apartemen,” tulis ICW dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Kasus serupa juga pernah dikaitkan dengan Romi Herton. Dia disebut keluar dari lapas tanpa pengawalan. Sementara Rachmat Yasin diketahui pernah menginap di sebuah rumah ketika masih berstatus narapidana.
Nama lain yang paling mencolok ialah Gayus Tambunan. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A itu pernah terjerat kasus korupsi, penggelapan pajak, hingga pencucian uang.
Gayus bahkan sempat menjadi simbol kontroversi mengenai narapidana yang bisa menikmati kehidupan di luar lapas.
Pada 2010, foto Gayus sedang menonton turnamen tenis di Bali beredar ke publik. Lima tahun kemudian, dia kembali disorot setelah terlihat makan di sebuah restoran di Jakarta.
Kasus pada 2010 bahkan menyeret Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto. Iwan terbukti menerima suap dari Gayus dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sementara pada kasus 2015, pihak pemasyarakatan menyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan izin keluar lapas. Gayus kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
Deretan Terpidana yang Pernah Tersorot
Kasus Gayus bukan satu-satunya. ICW mencatat sejumlah terpidana lain yang pernah diduga keluar lapas atau memanfaatkan izin keluar ketika masih menjalani hukuman.
Berikut nama-namanya:
1. Mochtar Mohamad
Mochtar Mohamad merupakan terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi dan penyalahgunaan anggaran makan-minum terkait APBD Kota Bekasi 2010. Pada 2014, dia diduga menggunakan izin program asimilasi untuk makan malam bersama kolega di sebuah restoran di Jakarta Selatan.