Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada 23 September 2026 terkait kasus suap.
  • Penyidik KPK menyita sejumlah amplop berisi uang, dokumen, serta barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan tersebut.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan delapan orang tersangka dan menahan mereka sejak 15 September 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah amplop berisi uang dari penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu (23/9/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” tambah dia.

Selain itu, lanjut Budi, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Semua bukti tersebut nantinya akan diekstrak oleh penyidik.

Kemudian, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur pada hari ini. Hingga saat ini, penggeledahan ini masih berlangsung sehingga Budi belum bisa mengungkapkan barang bukti yang diamankan penyidik dari Kanwil BPN Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com