Soal Amendemen UUD 1945 Bergulir, Ketua MPR Tegaskan Tak Ingin Gegabah

Senin, 28 September 2026 | 11:01 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan tidak akan terburu-buru menyikapi wacana amendemen UUD 1945 di Bandung.
  • MPR saat ini berfokus menyerap berbagai aspirasi masyarakat guna mengantisipasi konsekuensi besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
  • MPR meluncurkan buku sejarah untuk mendokumentasikan dinamika perdebatan konstitusi bagi pembelajaran generasi penerus bangsa Indonesia.

Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan sikap untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait munculnya kembali wacana perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

MPR memilih fokus menyerap aspirasi dan mendengarkan gagasan yang berkembang di masyarakat sebelum menentukan langkah ketatanegaraan selanjutnya.

Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat menghadiri acara peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

Ia menekankan, bahwa perumusan maupun perubahan konstitusi memiliki dampak yang sangat mendalam bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani dikutip Senin (28/9/2026).

Memasuki kurun waktu sekitar 25 tahun sejak rangkaian amendemen terakhir (1999–2002), muncul berbagai pemikiran di tengah publik mengenai perlunya penyempurnaan atau penambahan pasal dalam UUD 1945.

Kendati begitu, MPR menegaskan belum memiliki draf pasal amendemen dan tidak akan membuka ruang perubahan secara tanpa batas.

“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” katanya.

Muzani juga mengajak masyarakat untuk mengambil pelajaran dari perjalanan sejarah konstitusi Indonesia, termasuk dinamika perdebatan tokoh-tokoh bangsa saat melakukan amendemen pasca-Reformasi.

“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” ujarnya.

Ia merinci bahwa proses amendemen sebelumnya telah menghasilkan perubahan signifikan, seperti pembatasan masa jabatan presiden, penguatan Indonesia sebagai negara hukum, perluasan jaminan hak asasi manusia, hingga penerapan sistem pemilihan presiden secara langsung.

“Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan,” katanya.

Selain membahas wacana amendemen, MPR meluncurkan buku sejarah dan risalah perjalanan lembaga.

Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Muzani berharap dokumentasi perdebatan ketatanegaraan dapat terus diperluas dengan menghimpun catatan sejarah dari BPUPKI, PPKI, hingga Konstituante agar dapat dipelajari secara menyeluruh oleh generasi penerus.

“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena itu adalah bagian dari praktik ketatanegaraan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh pembicaraan mengenai masa depan konstitusi harus ditujukan untuk memperkuat prinsip demokrasi dan negara hukum.

“Kesimpulannya, kita telah menuju pada jalan yang benar dalam menjalankan Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com