Suara.com - Presiden Prabowo Subianto bakal diminta mengajukan dua nama wakil presiden pengganti Gibran Rakabuming Raka ke MPR, sebagai pendampingnya selama tiga tahun ke depan. Itu bakal terjadi bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pihak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024, terkait keabsahan status Gibran sebagai wapres.
Sejak Senin 21 September kemarin, MK mulai menyidangkan perkara bernomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut. Dalam salah satu petitum pihak pemohon, terdapat permintaan mekanisme pemilihan wakil presiden baru melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (21/9/2026), mengulas pokok permohonan yang diajukan oleh 12 pihak pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, hingga mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Selengkapnya, simak video di atas.
Creative/Video Editor: Icha/Evan