Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

Senin, 28 September 2026 | 13:16 WIB
Ilustrasi ijazah Gibran digugat di MK
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemilu terkait dugaan cacat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • KPU menilai gugatan pemohon sudah kedaluwarsa selama 905 hari dan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan telah sah.
  • Hakim MK memerintahkan KPU menyerahkan risalah pembahasan revisi peraturan terkait pengecualian bukti kelulusan sekolah luar negeri.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait dugaan cacat syarat pendidikan Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Para pemohon mendalilkan indikasi bahwa Gibran sedari awal tidak memenuhi kriteria pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga memohon pembatalan penetapan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Duduk Perkara Ijazah dan Dokumen Penyetaraan

Para pemohon menilai terdapat kecacatan administratif yang bersifat manipulatif dalam pencalonan Gibran. Dalam berkas gugatan, ketiadaan dokumen fisik kelulusan SLTA atau sederajat menjadi materi keberatan utama.

“Suket Penyetaraan Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 [Bukti P-81] yang seharusnya menjadi dasar terbitnya Suket Penyetaraan tersebut,” demikian dikutip dari berkas permohonan.

Pemohon Bonatua Silalahi menyatakan upayanya memperoleh rincian dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan terkendala.

Saat dimintakan notulensi rapat tim penilai, pihak Dikdasmen hanya memberikan daftar periksa (checklist) dokumen tanpa memperlihatkan fisik dokumen seperti ijazah, transkrip, maupun rapor.

Berdasarkan hal tersebut, para pemohon memilih jalur peradilan konstitusi di bawah wewenang Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dibandingkan jalur politik.

“Membawa persoalan syarat pencalonan ini ke lembaga peradilan merupakan pilihan lebih tepat, ketimbang menyelesaikannya melalui lembaga politik pemakzulan (impeachment). Karena, jika benar tidak memenuhi syarat pencalonan sedari awal, Gibran seharusnya tidak menjabat sebagai Wakil Presiden, sehingga tidak tepat menerapkan konsep pemberhentian dari jabatan (removal from office),” tegas para pemohon.

Pembelaan KPU: Gugatan Lewat 905 Hari dan Legalitas Penyetaraan

Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya, Saleh, menyatakan bahwa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu ini sudah kedaluwarsa selama 905 hari.

Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK 4/2023, pengajuan PHPU dibatasi maksimal 3 hari sejak penetapan hasil pemilu nasional.

“Hasil Pemilu ditetapkan Termohon pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun, Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026,” kata Saleh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Saleh menambahkan, perpanjangan tenggat waktu berisiko mengganggu agenda ketatanegaraan, khususnya agenda pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal 9 UUD 1945, sebagaimana telah diputus dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023.

“Pemohon dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tersebut meminta agar batas pengajuan Permohonan sengketa hasil Pilpres diubah dari 3 hari menjadi 7 hari. Hal tersebut ditolak oleh MK. Permohonan demikian saja ditolak, apalagi Perkara a quo yang sudah terlambat 905 hari,” tandas Saleh.

Terkait substansi ijazah, Kuasa Hukum KPU Julfadi menegaskan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran sah dan memiliki kekuatan hukum setara ijazah SMA berdasarkan Permendikbud No. 29/2014 dan PKPU No. 19/2023.

"Surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa jasa atur sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTP," kata Julfadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

"Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," ujar Julfadi.

KPU memastikan seluruh berkas pencalonan Gibran telah melalui tahapan verifikasi administrasi resmi.

"Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat," tutur Julfadi.

"Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memiliki ketentuan hukum yang berlaku," tandas dia.

Julfadi juga berargumen bahwa perkara yang diajukan para pemohon menyangkut pejabat yang telah dilantik, sehingga mekanismenya tunduk pada aturan pemakzulan yang mewajibkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka Konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945,” kata Julfadi.

“Sehingga, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden,” tandas Julfadi.

Hakim MK Minta Risalah Perubahan Peraturan KPU

Kronologi gugatan ijazah Gibran masuk meja Mahkamah Konstitusi

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra memerintahkan KPU menyerahkan berkas proses revisi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, khususnya terkait klausul pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah luar negeri.

“Jadi, tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dan sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi.

“Tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja yang hadir, anggota KPU, dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” tambah dia.

Saldi menekankan pentingnya transparansi catatan persidangan saat pembahasan bersama lembaga legislatif.

“Tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu, seingat KPU,” tandas Saldi.

Tuntutan Pemohon dan Skenario Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945

Dalam sidang pembacaan permohonan pada Senin (21/9/2026), pemohon meminta pembatalan serangkaian ketetapan KPU:

  1. Keputusan KPU No. 1632/2023 (Penetapan Pasangan Calon Pilpres 2024).
  2. Keputusan KPU No. 1644/2023 (Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon).
  3. Keputusan KPU No. 360/2024 (Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional).
  4. Keputusan KPU No. 504/2024 (Penetapan Pasangan Calon Terpilih).

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.

Para pemohon mendesak agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru dalam batas waktu 60 hari berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Pakar Politik Citra Institute, Efriza, menjelaskan implikasi hukum dan tata negara apabila petitum pembatalan tersebut dipenuhi hakim konstitusi.

“Oleh karena itu, dalam proses persidangan ini, MK harus menjelaskan konsekuensi hukumnya secara sangat tegas sebab Gibran sudah dilantik dan pemerintahan sudah berjalan; bahkan dalam permohonannya, pemohon meminta pembatalan pelantikan dan pengisian jabatan Wapres melalui mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945,” kata Efriza kepada Suara.com, Jumat (25/9/2026).

Pasal dimaksud mengatur bahwa “dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden."

Efriza menilai penerapan mekanisme tersebut tidak berjalan sederhana di ranah peradilan, mengingat MK harus menguji kewenangannya dalam membatalkan proses pencalonan yang telah melewati pelantikan resmi.

“Jika mencermati proses sidang awal ini, KPU sendiri dalam persidangan menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan perkara tersebut lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan. Jadi, secara politik, putusan yang mengabulkan gugatan berpotensi menimbulkan guncangan legitimasi dan ketidakpastian politik, sementara secara konstitusional akan menjadi preseden yang mendapatkan sorotan publik tinggi sebab mengenai sejauh mana MK dapat mengoreksi proses pencalonan yang persoalannya baru diputus setelah pasangan terpilih dan dilantik bahkan sudah berjalan menuju dua tahun,” tutur Efriza.

“Singkatnya, jika gugatan dikabulkan oleh MK, persoalannya bukan sekadar soal Gibran, tetapi bagaimana MK memastikan wajah negara tidak terjadi polemik berkepanjangan dengan hadirnya kepastian hukum sekaligus memastikan setiap syarat konstitusional pencalonan benar-benar sesuai dengan regulasi yang ditentukan,” tambah dia.

Mekanisme Pengisian Kekosongan Jabatan Wapres

Berdasarkan skema Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, jika terjadi kekosongan posisi wakil kepala negara, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menyodorkan dua nama calon kepada parlemen.

“Sehingga demikian, pada politik pemerintahan Prabowo, nama yang mungkin dipertimbangkan tentu akan sangat bergantung pada keseimbangan politik di koalisi, penerimaan partai-partai pendukung, serta kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan,” lanjut dia.

Efriza menyebut kandidat pengganti dapat berasal dari internal partai presiden, figur partai koalisi, kalangan pemerintahan, ataupun tokoh berorientasi rekonsiliatif lintas kubu Pilpres 2024.

“Yang menarik justru mekanismenya yakni karena Presiden mengajukan dua nama dan keputusan akhirnya berada di MPR, maka proses ini akan menjadi negosiasi politik konstitusional antara Presiden dan kekuatan politik di MPR,” papar Efriza.

“Jadi, kalau sampai terjadi kekosongan Wapres, pertarungannya bukan sekadar mencari nama pengganti Gibran, tetapi mencari figur yang mampu memperoleh legitimasi politik yang juga disertai diterima oleh berbagai kalangan, dan sekaligus memenuhi mekanisme konstitusi,” tandas dia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com