Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang

Senin, 28 September 2026 | 14:36 WIB
Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Sebanyak 36 mantan pekerja industri asbes menjalani pemeriksaan kesehatan pada September 2026 di Karawang.
  • Hasil pemeriksaan menemukan 10 mantan pekerja menderita asbestosis dan lima orang mengalami silikosis akibat paparan.
  • LBH LION melaporkan kasus tersebut agar mantan pekerja memperoleh pengakuan Penyakit Akibat Kerja serta hak jaminan.

Suara.com - Paparan asbes di tempat kerja tidak selalu langsung menimbulkan gangguan kesehatan. Penyakit yang berkaitan dengan paparan bahan tersebut dapat baru muncul atau terdeteksi bertahun-tahun setelah pekerja meninggalkan tempat kerja.

Kondisi itu dialami sejumlah mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes yang kini tengah mengupayakan pengakuan atas penyakit yang mereka alami sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Sebanyak 36 mantan pekerja telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari jumlah tersebut, 10 orang ditemukan mengalami asbestosis, lima orang mengalami silikosis, sementara 21 lainnya masih memerlukan penelusuran atau pemeriksaan medis lebih lanjut.

Kasus tersebut kembali dilaporkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang pada Senin (28/9/2026). Sebelumnya, para mantan pekerja juga melaporkan kasus tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026.

Kuasa hukum para mantan pekerja dari Legal Information and Advocacy Network (LBH LION), Subono, mengatakan pelaporan dilakukan untuk memperoleh perlindungan serta kepastian atas hak pekerja yang diduga mengalami penyakit akibat paparan asbes.

“Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujar Subono, S.H., dari Legal Information and Advocacy Network (LBH LION), selaku kuasa hukum para mantan pekerja.

Salah seorang mantan pekerja, Agung, mengatakan dirinya dan rekan-rekannya tidak mengetahui risiko kesehatan dari paparan asbes ketika masih bekerja. Pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan perusahaan juga membuat mereka menganggap kondisi kesehatannya tidak bermasalah.

“Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” ujar Agung, salah seorang mantan pekerja yang melakukan pelaporan.

Penyakit akibat asbes sendiri memiliki karakteristik berbeda dengan penyakit yang langsung muncul setelah seseorang terpapar. Pakar toksikologi okupasi, Dr. Anna Suraya, M.K.K., Sp.Ok., Subsp. ToksiKO (K), Ph.D., menjelaskan penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten hingga puluhan tahun.

“Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.

Menurut Anna, seseorang yang sudah lama berhenti bekerja tetap dapat mengalami atau baru mengetahui penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes pada masa lalu.

Karakteristik tersebut menjadi salah satu persoalan dalam penanganan mantan pekerja yang terpapar asbes. Tidak adanya keluhan saat masih bekerja tidak serta-merta menunjukkan pekerja terbebas dari dampak kesehatan akibat paparan.

Direktur Local Initiative for OSH Network Indonesia, Surya Ferdian, mengatakan perlindungan pekerja seharusnya tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir. Menurutnya, masa laten penyakit akibat kerja membuat dampak kesehatan dapat baru diketahui setelah pekerja tidak lagi bekerja.

“Memanusiakan pekerja itu bukan hanya disaat mereka bekerja, tapi juga setelah mereka selesai bekerja. Selama perusahaan berdiri ada sumbangan kesehatan pekerja di dalam setiap keuntungan perusahaan dan pajak yang dibayarkan. Karena itu, mereka berhak dijamin kesehatannya setelah selesai bekerja”

LION Indonesia juga menyoroti ketentuan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi mantan pekerja yang dinilai menjadi tantangan ketika berhadapan dengan penyakit yang memiliki masa laten panjang.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com