KPK Pantau Temuan Lapas Cibinong, Buka Ruang Koordinasi dengan ORI dan Kemenimipas

Senin, 28 September 2026 | 15:28 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya sedang memantau temuan fasilitas mewah Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada Senin (28/9/2026).
  • Ombudsman RI menemukan fasilitas mirip apartemen beserta minuman beralkohol di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (23/9).
  • KPK menyatakan temuan Ombudsman sejalan dengan kajian internal mengenai titik rawan korupsi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku pihaknya memantau perkembangan soal temuan Ombudsman RI berupa fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Lebih lanjut, Setyo juga menegaskan bahwa KPK membuka ruang untuk koordinasi dengan Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemenimipas,” kata Setyo.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong sejalan dengan kajian KPK yang telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.

Adapun titik rawan yang dimaksud meliputi pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

“KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa hal penting yang perlu dilakukan ialah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan.

Menurut dia, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus.

“KPK tentu menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” tegas Budi.

“Yang terpenting, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang: memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif. Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” tandas dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Sidak dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com