- Ribuan massa buruh dari KBPBI memadati Gedung DPR RI pada Selasa, 29 September 2026.
- Aksi unjuk rasa tersebut membawa sebelas tuntutan untuk mengawal pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan awal Oktober.
- Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto tetap dapat dilalui kendaraan selama aksi berlangsung.
Suara.com - Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mulai memadati depan Gedung DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Pantauan Suara.com, massa yang berada di barisan depan membawa bendera berukuran besar atau giant flag dan langsung menuju depan Gedung DPR RI.
Dalam aksi kali ini, sejumlah mobil komando digunakan oleh massa aksi. Dari mobil komando tersebut, massa memutar lagu-lagu yang membakar semangat peserta aksi.
Sementara itu, meski massa mulai memadati area depan Gedung DPR RI, arus lalu lintas masih dapat dilalui kendaraan di Jalan Gatot Subroto.
Pengendara juga masih dapat melintas di jalur Transjakarta. Meski sudah tidak ada barier beton yang membatasi jalur Transjakarta, petugas melakukan pembatasan menggunakan kerucut lalu lintas.
11 Tuntutan Buruh
Diketahui, puluhan ribu buruh bakal melakukan aksi di depan Gedung DPR RI. Massa berasal dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
Dalam aksinya, mereka bakal menyampaikan 11 tuntutan untuk mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang rencananya bakal disahkan awal Oktober mendatang.
Adapun 11 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini yakni:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan karyawan kontrak, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
- Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat. Buruh meminta penghilangan sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojol, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh. Buruh menilai Omnibus Law telah menghilangkan, bukan mengurangi, pesangon serta meminta pencegahan PHK secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja karena kebebasan berserikat dinilai semakin terancam.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memberikan sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan. Buruh juga meminta agar cuti haid tidak lagi mensyaratkan penyampaian surat dokter atau keterangan sakit.
- Memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan, serta melindungi pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia karena transisi dari pekerjaan konvensional menuju teknologi atau otomatisasi semakin kuat.