RUU Ketenagakerjaan Dinilai Belum Sepenuhnya Lindungi Pekerja, Malah Untungkan Industri

Senin, 28 September 2026 | 18:40 WIB
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia. (dok. IASE)
BACA 10 DETIK
  • Ajeng Pangesti dari Perempuan Mahardika mengritik RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berorientasi pada kepentingan industri pada Senin, 28 September 2026.
  • Pemisahan pengaturan pekerjaan informal dalam RUU tersebut dinilai membuat pekerja sektor tersebut semakin jauh dari hak perlindungan yang layak.
  • Kebijakan tersebut berdampak pada semakin terlegitimasinya diskriminasi terhadap kelompok perempuan serta ragam gender dan seksualitas dari perlindungan kerja.

Suara.com - Ajeng Pangesti dari Perempuan Mahardhika menyoroti arah penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menurutnya belum sepenuhnya berorientasi pada perlindungan pekerja.

Ajeng menyebut hal itu terlihat dari aturan yang dinilainya justru menyesuaikan kebutuhan industri.

Menurut Ajeng, penyesuaian terhadap kebutuhan industri tidak seharusnya menjadi dasar dalam menyusun aturan yang sejak awal membawa nama pelindungan ketenagakerjaan.

Ia menilai aturan tersebut semestinya menempatkan kepentingan pekerja sebagai fokus utama.

"Dan itu salah besar ya, kawan-kawan, sangat salah ketika kita menempatkan Undang-Undang Perlindungan Ketanaga Kerjaan justru menyesuaikan pada kebutuhan industri. Karena seharusnya, sejatinya, ketika kita menyebutkan dia sebagai Undang-Undang Perlindungan maka dia harus sepenuhnya melindungi pekerja, bukan menyesuaikan dengan kebutuhan industri," kata Ajeng dalam Konferensi Pers Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak, Senin (28/9/2026).

Kritik Ajeng kemudian berlanjut pada pengaturan mengenai pekerjaan informal dan pekerjaan di luar hubungan kerja.

Ia menilai pemisahan jenis pekerjaan tersebut dari perlindungan ketenagakerjaan membuat kelompok yang bekerja di sektor-sektor tersebut semakin jauh dari hak yang seharusnya mereka dapatkan.

"Tetapi kemudian Undang-Undang ini juga mengakomodirnya dengan menjauhkan kerja-kerja informal tadi justru dari perlindungan, menjauhkan kerja-kerja yang sebetulnya harusnya dianggap sebagai kerja, kemudian kembali dipisahkan dengan pemagangan, kemudian dipisahkan dengan hubungan kerja di luar hubungan kerja itu justru menjauhkan kelompok-kelompok yang biasa bekerja dalam sektor-sektor tersebut," ujar Ajeng.

Menurut Ajeng, kelompok pekerja yang berada di sektor-sektor tersebut juga menghadapi risiko diskriminasi.

Ia secara khusus menyebut perempuan serta kelompok ragam gender dan seksualitas sebagai kelompok yang menurutnya semakin dijauhkan dari perlindungan.

"Yaitu perempuan dan kelompok ragam gender dan seksualitas itu semakin dilegitimasi, diskriminasi dan menjauhkan dari perlindungan tersebut,"katanya. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com