- Komisi II DPR RI resmi mengesahkan pembentukan Panja Revisi UU Pemilu dalam rapat internal pada Selasa, 29 September 2026.
- Anggota Komisi II DPR RI, M. Khozin, menyatakan bahwa tiga bulan pertama difokuskan untuk menyusun draf RUU dan naskah akademik.
- Komisi II DPR RI menargetkan seluruh proses pembahasan revisi undang-undang tersebut dapat rampung maksimal pada Maret 2027.
Suara.com - Usai pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI, proses penyusunan draf serta target merampungkan seluruh pembahasan RUU Pemilu mulai dipetakan.
Komisi II DPR menargetkan proses pembahasan UU Pemilu dapat diselesaikan secara maksimal pada Maret 2027.
Anggota Komisi II DPR RI, M. Khozin, menyatakan bahwa tiga bulan pertama akan difokuskan untuk merampungkan penyusunan draf RUU dan naskah akademik.
"Secara official ya, 3 bulan itu secara official. Tapi secara unofficial, Komisi II kan sudah 1 tahun lebih, kita sudah punya tabulasi, masukan, data, kajian dari beberapa berbagai pihak, ada puluhan pihak itu ya. Tinggal melakukan penajaman-penajaman," ujar Khozin kepada wartawan, Senin (29/9/2026).
Setelah draf dan Surat Presiden (Surpres) rampung, tahapan berikutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diproyeksikan mulai berjalan pada awal tahun 2027.
"Sekarang kita kan fokus ke rancangan RUU-nya sama naskah akademiknya, untuk kemudian nanti kita sempurnakan, kita kirim, setelah turun surpresnya, kita menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah pembahasannya nanti di Baleg atau di Pansus," katanya.
Mengenai target akhir penyelesaian, Khozin menegaskan, bahwa seluruh proses pembahasan diupayakan rampung secepat mungkin agar tidak mengganggu tahapan pemilu mendatang.
"Secepat mungkin. Ya kalau ini pembahasan 3 bulan berarti Januari, Februarinya Maret lah, 3 bulan berikutnya, maksimum ya itu ya. Cepat ya. Karena kita kan juga berkejaran dengan tahapan yang memang sudah harus segera berjalan," tegasnya.
Terkait mekanisme atau forum pembahasan lanjutan, Khozin menyebut opsi penggunaan Pansus maupun alat kelengkapan dewan lainnya masih terbuka lebar.
"Ya masih terbuka, kan tergantung pimpinan. Pimpinan bisa menugaskan pembahasannya di Pansus, bisa di Panja Komisi II, bisa di Baleg," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI secara resmi telah mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR RI pada hari ini, Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pembentukan Panja ini menandai dimulainya proses revisi Undang-Undang Pemilu secara formal di DPR RI.