Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

Selasa, 29 September 2026 | 17:59 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Komisi II DPR RI mengesahkan pembentukan Panja RUU Pemilu pada Selasa, 29 September 2026.
  • Rapat internal di Komplek Parlemen Jakarta tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II M. Rifqinizamy Karsayuda.
  • Panja RUU Pemilu akan menjadwalkan agenda kerjanya dan mengumumkannya kepada publik pada pekan depan.

Suara.com - Komisi II DPR RI secara resmi telah mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR RI pada hari ini, Selasa (29/9/2026).

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pembentukan Panja ini menandai dimulainya proses revisi Undang-Undang Pemilu secara formal di DPR RI.

"Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu," kata Rifqinizamy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Lebih lanjut, Rifqinizamy menjelaskan, bahwa langkah berikutnya adalah penyusunan jadwal kerja Panja yang rencananya akan dituntaskan pada awal pekan depan.

"Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," pungkasnya.

Nantinya, Rifqinizamy sendiri yang akan menjabat sebagai Ketua Panja RUU Pemilu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com