- KPK memeriksa dosen Romy Hermawan di Jakarta pada 29 September 2026 terkait dugaan aliran dana korupsi.
- Silmy Karim dan Bagus Bramantyo diduga rutin memberikan uang setoran dari Ditjen Imigrasi saat bimbingan doktoral.
- Kasus ini berkembang dari OTT pemerasan izin tinggal WNA yang merugikan hingga mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Saffar saat itu menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.