BACA 10 DETIK
- Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menarik kembali permohonan pengujian Pasal Santet UU KUHP di MK pada September 2026.
- Penarikan dilakukan karena kerugian konstitusional pemohon masih bersifat akademik dan belum mampu diuraikan secara spesifik serta aktual.
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan tersebut dan menetapkan para pemohon tidak dapat mengajukannya kembali.
“Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir mempertanyakan pengalaman para pemohon terkait santet untuk melihat kaitannya dengan kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Adies menanyakan apakah ada pemohon yang pernah menyantet, pernah disantet, atau pernah berguru menjadi dukun santet. Para pemohon menjawab tidak pernah.
“Makanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana,” ucap Adies.