'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

Rabu, 30 September 2026 | 11:24 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 20 permohonan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
BACA 10 DETIK
  • Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menarik kembali permohonan pengujian Pasal Santet UU KUHP di MK pada September 2026.
  • Penarikan dilakukan karena kerugian konstitusional pemohon masih bersifat akademik dan belum mampu diuraikan secara spesifik serta aktual.
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan tersebut dan menetapkan para pemohon tidak dapat mengajukannya kembali.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dikenal dengan Pasal Santet ditarik kembali oleh para pemohon.

Dikutip dari risalah ketetapan MK di Jakarta, Rabu (30/9/2026), pengujian pasal Santet yang dimohonkan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Alasan pemohon menarik kembali permohonannya karena belum dapat menguraikan secara memadai adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau potensial. Sampai saat ini kerugian para pemohon hanya bersifat akademik.

“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Jakarta pada Selasa (29/9/2029).

Berdasarkan ketetapan tersebut, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan, menyatakan permohonan ditarik kembali, dan menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.

Permohonan itu diajukan Bambang Sujatmiko bersama Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman untuk menguji frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.

Perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Para pemohon sebelumnya menilai frasa “memberikan harapan” tidak memiliki batasan, parameter, atau ukuran yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (8/9).

Para pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan batas kriminalisasi ditentukan berdasarkan penafsiran aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang.

Permohonan tersebut kemudian ditarik kembali karena para pemohon menyatakan kerugian yang dialami hingga saat ini hanya bersifat akademik.

Konfirmasi penarikan itu dilakukan dalam persidangan yang sebelumnya dijadwalkan untuk agenda perbaikan permohonan.

Permohonan pengujian tersebut sempat menarik perhatian dalam sidang pemeriksaan pendahuluan karena berkaitan dengan norma mengenai kekuatan gaib yang kerap disebut sebagai Pasal Santet.

Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti kedudukan hukum para pemohon dan kaitannya dengan pihak yang menjadi sasaran norma Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com