- Jubir KPK Budi Prasetyo diperiksa Polda Metro Jaya selama sembilan jam pada Selasa, 29 September 2026.
- Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Faizal Assegaf.
- Penyidik Polda Metro Jaya mencecar Budi dengan sekitar 50 pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama sekitar sembilan jam terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf.
Selama pemeriksaan, Budi mengaku dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” kata Budi usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan berjalan lancar. Namun, dia enggan mengungkap materi yang didalami penyidik.
“Karena ini memang ranah di penyidik,” ucapnya.
Budi juga mengaku belum pernah bertemu dengan Faizal sebelum pemeriksaan tersebut. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan kewajibannya menjaga independensi dan profesionalitas KPK.
“Tidak ada. Jadi memang kita juga harus menjaga independensi, menjaga profesionalitas, dan nothing personal. Artinya saya juga tidak kenal secara personal kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
“Dan apa yang kami sampaikan murni profesionalitas dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Dan tentunya apa yang kami sampaikan semuanya berbasis pada fakta, berbasis pada kebenaran,” tambahnya.
Kronologi Kasus
Faizal sebelumnya melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 14 April 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Budi mengenai pemeriksaan Faizal sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Saat itu, Faizal diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal mengaku hanya dicecar lima pertanyaan.
Dua di antaranya berkaitan dengan bantuan pribadi Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik, seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Faizal kemudian mempermasalahkan pernyataan Budi setelah pemeriksaan. Ia menilai keterangannya dipelintir sehingga seolah-olah dirinya terlibat dalam perkara korupsi tersebut.