Bupati Bolmut dan Gowa Terjerat Korupsi, Kewenangan Proyek-Perizinan Jadi Titik Rawan

Rabu, 30 September 2026 | 17:27 WIB
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyusul menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi, dan TPPU perizinan bangunan (PBG) periode 2025-2026. (Ist)
BACA 10 DETIK
  • Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditetapkan tersangka oleh KPK akibat OTT pemerasan proyek jalan pada 21 September 2026.
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan tersangka oleh Polri atas kasus gratifikasi dan TPPU perizinan periode 2025-2026.
  • Pakar UMY Erni Zuhriyati menyatakan kewenangan besar kepala daerah berisiko memicu korupsi jika tanpa pengawasan akuntabel.

Suara.com - Dua kepala daerah tersandung perkara dugaan korupsi dalam kurun waktu kurang dari sepekan.

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai OTT atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek jalan pada Senin (21/9/2026).

Berselang beberapa hari, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyusul menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi, dan TPPU perizinan bangunan (PBG) periode 2025-2026.

Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Erni Zuhriyati, menilai besarnya diskresi kepala daerah dalam pengelolaan proyek dan perizinan kerap menjadi sasaran empuk intervensi pihak tertentu jika tidak dibentengi akuntabilitas.

"Misalnya dalam legalisasi proyek pertambangan atau pembagian proyek di lingkungan dinas pekerjaan umum dan tata ruang. Itu sebenarnya sangat strategis. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk menentukan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut," kata Erni, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Fenomena penegakan hukum ini turut memotret pola hubungan koruptif antara pejabat daerah dan pengusaha yang berusaha melompati koridor regulasi demi meloloskan kepentingan bisnis.

"Padahal, legalitas proyek pemerintah daerah itu berada dalam kewenangan kepala daerah. Karena itu, posisi kepala daerah memang sangat strategis sekaligus memiliki godaan yang besar," tandasnya.

Intervensi terhadap kebijakan pemanfaatan ruang dan infrastruktur itu, kata Erni, tidak hanya merugikan keuangan negara.

Lebih dari itu turut berisiko merusak lingkungan serta mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

"Kalau memang ada regulasi tata ruang atau pekerjaan umum yang menyatakan suatu kawasan tidak boleh digunakan untuk kegiatan tertentu, kepala daerah harus konsekuen menegakkan aturan tersebut. Misalnya ada kawasan konservasi hutan, maka regulasi itu harus tetap dijalankan," tandasnya.

Maraknya kasus OTT dan penyidikan perkara perizinan ini mempertegas mendesaknya penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal di tingkat pemerintah daerah.

Erni menekankan bahwa kewenangan yang besar harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta sistem pengawasan yang berjalan efektif.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah daerah dapat tetap diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat dan berada dalam koridor hukum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com