Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:08 WIB
Wapres Gibran Rakabuming meninjau kondisi anak-anak diduga korban keracunan MBG di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026) ANTARA/HO-BPMI Setwapres
BACA 10 DETIK
  • Korban keracunan MBG berhak menuntut ganti rugi pidana dan perdata.

  • Vendor hingga sekolah terancam sanksi jika terbukti lalai mengawasi makanan.

  • Korban keracunan MBG bisa mengajukan gugatan massal atau class action.

Selain jalur pidana dilansir dari Hukum Online, korban maupun keluarga berhak melayangkan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata.

Tuntutan ini bisa diajukan untuk meminta ganti rugi materiil, seperti biaya rumah sakit atau pengobatan maupun immateriil, seperti trauma, rasa sakit, dan kerugian psikologis.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, menyebut bahwa insiden ini sangat memenuhi syarat untuk ditempuh lewat jalur gugatan perwakilan kelompok (class action) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002.

Kendati demikian, Dhia mengingatkan ada sejumlah catatan penting sebelum melangkah ke class action.

Mengingat skala kasus yang masif dan lintas daerah, para korban perlu dikelompokkan secara teliti berdasarkan kesamaan fakta, lokasi kejadian, hingga sumber makanan, misalnya berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sama.

Klasifikasi juga wajib dilakukan mengingat dampak yang dialami tiap korban berbeda-beda, mulai dari gejala ringan hingga komplikasi berat.

Hak-hak Korban dan Langkah yang Bisa Diambil

Sebagai kelompok rentan, korban keracunan MBG memiliki hak konstitusional dan perlindungan hukum yang jelas, yakni:

  1. Hak mendapatkan pengobatan dan pemulihan medis secara tuntas.
  2. Hak melapor ke aparat penegak hukum (Polisi) maupun lembaga pengawas seperti Dinas Kesehatan, BPOM, Ombudsman, hingga Komnas HAM.
  3. Hak atas transparansi informasi terkait penyebab keracunan.
  4. Hak menuntut ganti rugi secara hukum.

Masyarakat diimbau tidak perlu ragu mengambil langkah hukum jika dirugikan.

Selain memberikan perlindungan keadilan bagi korban, langkah ini diharapkan bisa memicu efek jera bagi para pengelola agar program pemerintah ke depan dievaluasi total dan dijalankan dengan standar keamanan pangan yang jauh lebih ketat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com