- Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan Jusuf Hamka ke polisi pada 30 September 2026 atas tuduhan pencemaran nama baik.
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe membayar ganti rugi USD28 juta terkait sengketa transaksi 1999.
- Sengketa bisnis bermula dari gagal cairnya surat berharga NCD Unibank akibat bank tersebut dibekukan pada 2001.
Pihak Hary dan MNC sebelumnya menyatakan bahwa Bhakti Investama hanya bertindak sebagai arranger, sedangkan sengketa transaksi seharusnya berkaitan dengan Unibank.
Konflik kembali mencuat pada September 2026 setelah sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik.
Hary kemudian melaporkan Jusuf ke polisi pada 30 September 2026 dengan alasan pernyataan tersebut dinilai menyerang pribadi, mencemarkan nama baik, dan antara lain menuding dirinya melakukan penipuan.
Profil dan Kekayaan Jusuf Hamka yang Dipolisikan Hary Tanoe
Jusuf Hamka dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di sektor infrastruktur dan jalan tol. Ia juga dikenal dengan sapaan Babah Alun dan memiliki keterkaitan bisnis dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Menurut pemberitaan media, per Maret 2026 Jusuf Hamka tercatat memiliki sekitar 258,67 juta saham CMNP atau 3,86 persen secara langsung. Beberapa anggota keluarganya juga tercatat memiliki saham di perusahaan tersebut.
Kekayaan Jusuf Hamka diperkirakan pernah mencapai lebih dari Rp15 triliun, dengan sumber yang dikaitkan dengan aset infrastruktur, kepemilikan saham, dan berbagai proyek bisnis.
Angka tersebut merupakan estimasi yang diberitakan media, bukan angka kekayaan resmi yang telah ditetapkan melalui suatu pemeriksaan hukum.
Selain bisnis jalan tol, Jusuf juga diketahui memiliki sejumlah koleksi kendaraan mewah.
Di tengah sengketa dengan Hary Tanoe yang kini memasuki proses hukum baru, laporan polisi tersebut menjadi perkembangan terbaru dari perselisihan yang akarnya dapat ditelusuri hingga transaksi NCD pada 1999.