- PN Jakpus vonis Hary Tanoe & MNC bayar 28 juta dolar AS plus bunga 6% ke CMNP.
- Jusuf Hamka sujud syukur; sebut kebenaran terbukti setelah sengketa sejak 1999.
- Hakim kabulkan ganti rugi immateriel Rp50 miliar dan tolak seluruh eksepsi tergugat.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding terkait sengketa transaksi surat berharga yang telah membeku selama puluhan tahun.
Mendengar kabar kemenangan tersebut, bos CMNP, Jusuf Hamka, tak kuasa membendung rasa haru. Pria yang akrab disapa Babah Alun ini tertangkap kamera langsung melakukan sujud syukur sebagai bentuk luapan emosi atas keadilan yang ia nantikan sejak akhir dekade 90-an.
“Alhamdulillahirabbil'alamin. Gugatan kita dikabulkan. Uang kita yang dimakan 28 juta dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan. Memang uang kita dimakan oleh orang. Tahap kedua kita kejar terus,” tegas Jusuf Hamka dalam akun Instagram miliknya dikutip Jumat (24/4/2026).
Dalam amar putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa pihak Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tak tanggung-tanggung, hakim menjatuhkan sanksi berat bagi para tergugat, salah satunya kewajiban membayar 28 juta dolar AS secara tanggung renteng, selain itu diwajibkan membayar bunga denda bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung mundur sejak 9 Mei 2002 hingga utang dilunasi dan membayar kewajiban ganti rugi immateriel sebesar Rp50 miliar.
Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak tergugat, sekaligus memerintahkan kepatuhan penuh terhadap putusan ini.
Bagi Jusuf Hamka, kemenangan ini bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan pembuktian moral. Mengingat konflik ini sudah berlarut-larut sejak tahun 1999, ia merasa kebenaran akhirnya menemukan jalannya.
“Orang boleh menzalimi atau memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya. Hari ini bukan soal duitnya, kita menganut prinsip menang ojo ngasorake (menang tanpa merendahkan). Yang penting bagi saya adalah kebenaran,” pungkasnya.
Putusan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi CMNP dalam mengamankan aset perusahaan dari sengketa panjang yang sempat dianggap jalan buntu selama lebih dari dua dekade.
Baca Juga: Menang atas Gugatan Ressa, Denada Juga Resmi Jadi Ibu Mertua
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228
-
Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah
-
Potret Horor Ketimpangan Ekonomi: Harta 50 Triliuner RI Bertambah Rp13,48 Miliar Setiap hari
-
Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan
-
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ibu Anastasia: Membangun Salon Inklusif dan Gratis untuk ODGJ
-
Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya
-
Pasang Surut Rupiah Sejak 1998, Kurs Dolar Kembali Mendekati Level Krisis Moneter?
-
Indonesia Impor Minyak Rusia Hingga 150 Juta Barel, Belum Cukup Sampai Akhir Tahun
-
Tak Cuma Outflow, Rebalancing MSCI Justru Bisa Picu Aksi Borong Saham