- PN Jakpus vonis Hary Tanoe & MNC bayar 28 juta dolar AS plus bunga 6% ke CMNP.
- Jusuf Hamka sujud syukur; sebut kebenaran terbukti setelah sengketa sejak 1999.
- Hakim kabulkan ganti rugi immateriel Rp50 miliar dan tolak seluruh eksepsi tergugat.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding terkait sengketa transaksi surat berharga yang telah membeku selama puluhan tahun.
Mendengar kabar kemenangan tersebut, bos CMNP, Jusuf Hamka, tak kuasa membendung rasa haru. Pria yang akrab disapa Babah Alun ini tertangkap kamera langsung melakukan sujud syukur sebagai bentuk luapan emosi atas keadilan yang ia nantikan sejak akhir dekade 90-an.
“Alhamdulillahirabbil'alamin. Gugatan kita dikabulkan. Uang kita yang dimakan 28 juta dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan. Memang uang kita dimakan oleh orang. Tahap kedua kita kejar terus,” tegas Jusuf Hamka dalam akun Instagram miliknya dikutip Jumat (24/4/2026).
Dalam amar putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa pihak Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tak tanggung-tanggung, hakim menjatuhkan sanksi berat bagi para tergugat, salah satunya kewajiban membayar 28 juta dolar AS secara tanggung renteng, selain itu diwajibkan membayar bunga denda bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung mundur sejak 9 Mei 2002 hingga utang dilunasi dan membayar kewajiban ganti rugi immateriel sebesar Rp50 miliar.
Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak tergugat, sekaligus memerintahkan kepatuhan penuh terhadap putusan ini.
Bagi Jusuf Hamka, kemenangan ini bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan pembuktian moral. Mengingat konflik ini sudah berlarut-larut sejak tahun 1999, ia merasa kebenaran akhirnya menemukan jalannya.
“Orang boleh menzalimi atau memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya. Hari ini bukan soal duitnya, kita menganut prinsip menang ojo ngasorake (menang tanpa merendahkan). Yang penting bagi saya adalah kebenaran,” pungkasnya.
Putusan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi CMNP dalam mengamankan aset perusahaan dari sengketa panjang yang sempat dianggap jalan buntu selama lebih dari dua dekade.
Baca Juga: Menang atas Gugatan Ressa, Denada Juga Resmi Jadi Ibu Mertua
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan
-
Bank Jakarta Siap Jadi "Mesin Keuangan" Kota, Bidik Hubungkan Warga, UMKM hingga Investor
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Lagi Naik Jadi Rp 2.743.000/Gram
-
Dihantam Rupiah dan Aksi Jual! IHSG Diprediksi Sulit Bangkit, Tapi Saham-saham Ini Bisa jadi Pilihan
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 8 Juni 2026
-
Bank Jakarta Pasang Target Jadi Financial Operating System, Bidik UMKM hingga Pembiayaan Rumah
-
EMAS Temukan Cadangan Baru, Tambang Emas Pani Bertambah 445 Ribu Ons
-
Musim Liburan Sekolah, Askrindo Siapkan Asuransi Kecelakaan untuk Wisatawan
-
Purbaya Siapkan Denda Besar Bagi Importir yang Tahan Kontainer di Pelabuhan
-
CCEP Perkuat SDM Lewat Inklusi, Digitalisasi hingga Pengembangan Talenta