Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:29 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol (Freepik)
BACA 10 DETIK
  • Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka kasus tantangan surah Ad-Duha berhadiah miras ke Kejari Jakarta Utara.
  • Kasus penistaan agama tersebut berawal dari kegiatan stan minuman keras di Festival Musik Sound Project, Ancol, pada 9 Agustus 2026.
  • Jaksa penuntut umum menahan para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu setelah berkas dinyatakan lengkap.

Suara.com - Kasus dugaan penistaan agama, terkait tantangan hafalan surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) saat acara Festival Musik Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara memasuki babak baru.

Hal itu seiring diserahkannya empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial AK, RE, SM, dan IR. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026).

“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 22 September 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (2/10/2026).

Perkara ini bermula ketika salah satu booth yang menjual minuman keras dalam festival musik The Sound Project di Ancol, 9 Agustus 2026 lalu memberikan tantangan.

Tantangan tersebut berupa hafalan surah Al-Qur’an, dengan hadiah minuman beralkohol.

Berdasarkan hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sebagaimana ketentuan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP.

Setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya melaksanakan Tahap II kepada jaksa penuntut umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Budi.

“Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya menambahkan.

Kekinian, para tersangka ditahan oleh jaksa penuntut umum di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com