- Pengadilan Negeri Rangkasbitung memvonis Meta Meita satu tahun dan Nurlela satu tahun delapan bulan penjara.
- Majelis hakim memutuskan kedua terpidana menjalani masa pengawasan serta sanksi sosial berupa permintaan maaf terbuka.
- Kasus penodaan agama ini bermula dari paksaan bersumpah dengan menginjak Alquran di Malingping pada April 2026.
Suara.com - Meta Meita dan Nurlela, dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena melakukan aksi menginjak Alquran.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026), Meta Meita divonis 1 tahun penjara.
Sedangkan Nurlela mendapatkan vonis yang lebih berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Nurlela terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah, melakukan pidana yang menggerakkan orang lain agar menodai benda yang dipakai beribadah dengan cara melakukan penyesatan. Selain itu, terdakwa juga bersalah menyebarluaskan aksi itu melalui teknologi informasi, melakukan perbuatan membuat permusuhan terhadap agama dengan maksud rekaman itu diketahui umum," demikian amar putusan majelis hakim.
Hukuman Pengawasan dan Kewajiban Sosial
Meski dijatuhi pidana penjara, majelis hakim memerintahkan agar keduanya tidak dilakukan penahanan.
Namun, mereka dikenakan masa pengawasan selama dua tahun dengan catatan tidak boleh melakukan tindak pidana kembali.
Tak hanya divonis penjara, hakim juga menyertakan sanksi sosial terhadap keduanya. Nurlela maupun Meta diwajibkan meminta maaf secara terbuka melalui Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping.
"Permintaan maaf itu akan difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak," tertulis dalam amar putusan.
Selain itu, Meta dan Nurlela juga wajib menjalani pembinaan agama Islam, yakni mengaji Aqulran di bawah pengawasn kemenag setempat.
"Kepada terdakwa juga diwajibkan mewaqafkan Alquran kepada 20 masjid serta musala di Kecamatan Malingping. Nurlela wajib 50 mushaf, sedangkan Meta 30 mushaf Alquran."
Putusan Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lebak.
Sebelumnya, JPU menuntut Nurlela dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan, sedangkan Meta dituntut 8 bulan penjara.
Kasus ini sendiri bermula pada April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Malingping. Perselisihan dipicu oleh tuduhan kehilangan alat rias yang diarahkan Nurlela kepada Meta.
Karena Meta membantah tuduhan tersebut, Nurlela memaksa Meta untuk bersumpah dengan cara menginjak Alquran.
Rekaman aksi tersebut kemudian tersebar luas di media sosial hingga memicu kemarahan publik dan berujung pada proses hukum.