Mantan Hakim MK Sentil Sengketa Pilpres 2024: Pemohonnya Pasangan Calon atau Bukan?

Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:05 WIB
Suasana di MK jelang sidang putusan sengketa pilpres 2024, Senin (22/4). (Suara.com/Trivena)
BACA 10 DETIK
  • Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mempertanyakan kedudukan hukum pemohon sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
  • Patrialis menilai sebagian materi permohonan perkara tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan lembaga lain.
  • Penyelesaian sengketa hasil pemilu harus didasarkan pada sistem hukum dan pembagian kewenangan lembaga negara.

Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam perkara sengketa Pilpres 2024 yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, persoalan tersebut penting dilihat sejak awal karena berkaitan dengan siapa yang secara hukum memiliki hak mengajukan sengketa hasil pemilu.

Patrialis menilai sengketa hasil Pilpres pada dasarnya berkaitan dengan pasangan calon yang menjadi peserta kontestasi.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah para pemohon dalam perkara tersebut memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum.

“Kalau sengketa Pilpres, yang mengajukan itu adalah pasangan calon. Sekarang, yang mengajukan ini pasangan calon apa bukan?” kata Patrialis.

Ia juga menyoroti kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Patrialis, posisi para pihak dalam sengketa hasil pemilu harus dilihat berdasarkan konstruksi hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, pihak-pihaknya pun menurut saya tidak masuk kualifikasi,” ujarnya.

Patrialis menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan kepada pribadi para pemohon. Ia mengatakan pandangannya semata-mata berkaitan dengan sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.

“Sekali lagi, saya hormati tokoh-tokoh bangsa yang ada di sana. Tapi kita bicara sistem, bicara hukum, bicara negara,” kata Patrialis.

Selain mempertanyakan legal standing, Patrialis juga menyoroti materi yang diajukan dalam permohonan. Menurutnya, sebagian persoalan yang dituangkan dalam posita maupun petitum justru berkaitan dengan kewenangan lembaga negara lain.

“Banyak kewenangan dari lembaga lain yang bisa mengatasi masalah-masalah itu. Bahkan menurut saya sebagian itu tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pandangan tersebut juga menyentuh isu ijazah Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Patrialis mengingatkan bahwa setiap persoalan harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan lembaga negara yang mengaturnya.

Menurut dia, MK memiliki batas kewenangan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Karena itu, perkara sengketa Pilpres perlu dilihat berdasarkan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.

“MK itu juga ada batasannya,” pungkas Patrialis.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com