Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI

Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:37 WIB
Abdullah Arrosyi, warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan polisi karena mengaku bertemu Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
BACA 10 DETIK
  • Dekeng Nasional Tobat melaporkan pria berinisial AA ke Polres Jember atas dugaan penistaan agama pada 21 September 2026.
  • Polres Jember berkoordinasi dengan MUI untuk mendalami kasus konten video AA yang mengaku bertemu Allah dan Nabi Muhammad.
  • Polisi memeriksa saksi-saksi dan mengimbau warga agar tidak terprovokasi serta menyerahkan proses hukum kepada aparat.

Suara.com - Polres Jember, Jawa Timur, masih mendalami laporan dugaan penistaan agama yang menyeret seorang pria berinisial AA. Penyidik akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember untuk memahami konteks perkara yang dilaporkan warga tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan koordinasi dengan MUI diperlukan untuk mendalami dugaan tindakan yang dilakukan terlapor.

"Mengingat kaitannya dengan dugaan penistaan agama, tentunya penyidik akan selalu berkoordinasi dengan pihak MUI Jember untuk mendalami modus yang dilakukan oleh terlapor," kata Harry di Jember, Minggu.

Menurut Harry, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap pihak yang dilaporkan.

"Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor dan dalam waktu dekat kami juga akan memeriksa saksi terlapor. Kami terus melakukan pendalaman dalam kasus itu," tuturnya.

Perkara tersebut bermula dari sebuah konten video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, AA disebut mengaku pernah bertemu dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW secara sadar.

Konten tersebut kemudian menimbulkan keresahan di tengah sejumlah warga dan kelompok yang tergabung dalam Dekeng Nasional Tobat. Mereka melaporkan AA ke Polres Jember atas dugaan penistaan agama pada 21 September 2026.

Sebelum laporan kepolisian dibuat, MUI Kecamatan Sumberbaru bersama masyarakat telah berupaya meminta klarifikasi kepada AA di Polsek Sumberbaru.

Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah poin yang disampaikan kepada AA, termasuk permintaan agar yang bersangkutan meminta maaf dan menghapus konten terkait pernyataan tersebut.

Ketua MUI Polsek Sumberbaru M. Taufiq Syam menyebut AA tetap mempertahankan pendiriannya dan tidak bersedia menghapus konten yang dipersoalkan.

"Beliau berani menabrak ijma ulama dan menafsirkan Al Quran murni dengan akalnya sendiri, sehingga kami meminta konten di media sosial yang dibuat dihapus, namun yang bersangkutan tidak mau dan tetap bersikukuh dengan pendiriannya," kata Taufiq dalam laporan tertulisnya.

Selain mendalami substansi laporan, Polres Jember juga melakukan langkah pencegahan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi berkoordinasi dengan Polsek Sumberbaru karena AA berdomisili di wilayah tersebut. Petugas juga memberikan pemahaman kepada warga agar tidak melakukan tindakan sendiri selama proses hukum berjalan.

"Kami juga mengimbau warga tidak mudah terprovokasi terhadap kasus itu karena aparat kepolisian masih bekerja untuk menindaklanjuti perkara tersebut," katanya.

Polres Jember masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com