- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan menempuh langkah hukum setelah MA mengabulkan usulan pemberhentiannya pada 1 Oktober 2026.
- PT Pos Indonesia cabang Sungguminasa lalai mengirim surat tanggapan MA tertanggal 2 September 2026 ke Pengadilan Agama.
- Kuasa hukum melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada hari berikutnya.
Pihak PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa sendiri mengakui adanya kelalaian dalam proses distribusi surat dokumen negara tersebut melalui pernyataan Kepala Kantor Pos Sungguminasa, Kurniawan.
"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," katanya dalam rekaman video yang ditunjukkan kepada awak media.
Adhi Bintang menegaskan bahwa tim kuasa hukum telah mengadukan kejanggalan pengiriman dokumen ini ke Polda Sulawesi Selatan guna menelusuri kemungkinan adanya motif kesengajaan.
"Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda," kata Adhi.
"Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa," katanya.
Permohonan uji pendapat tersebut diajukan ke MA setelah 45 anggota DPRD Gowa menyetujui Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026 dan diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026. Dalam amar putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 bertanggal 1 Oktober, MA memutuskan "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum."
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan MA ini menjadi landasan formal bagi pimpinan DPRD untuk meneruskan usulan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.