DPR Santai Ditantang Fahri Naikkan Threshold 20 Persen: Semua Usulan Akan Dikaji

Senin, 05 Oktober 2026 | 16:46 WIB
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy menyatakan semua usulan kenaikan ambang batas parlemen akan ditampung pada Senin (5/10/2026).
  • Fahri Hamzah menilai wacana ambang batas parlemen merupakan siasat partai besar dan menantang DPR menaikkannya hingga 20 persen.
  • Bahtra Banong menegaskan penentuan ambang batas bertujuan menyederhanakan sistem multipartai untuk efektivitas pengambilan keputusan, bukan menjegal pihak lain.

Fahri memaparkan dua mazhab utama dalam penentuan ambang batas pemilu, yaitu Mazhab Kedaulatan Rakyat (Pro murni 0 persen) dan Mazhab Penguatan Presidensialisme (Skenario 20 persen). 

Menurutnya, pilar utama demokrasi adalah memurnikan kedaulatan suara rakyat (vox populi, vox dei). Dalam mazhab kedaulatan rakyat, berapa pun suara yang diraih oleh sebuah partai atau calon, aspirasinya wajib diakomodasi di parlemen tanpa terganjal syarat pembatasan.

"Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain," tegas Fahri.

Ia menegaskan, bahwa Partai Gelora secara tegas mendorong ambang batas parlemen 0% dan menolak usulan parliamentary threshold (PT) 4 persen, 5 persen, maupun 7 persen.

Di sisi lain, bagi pihak yang beralasan ingin menguatkan sistem presidensialisme dan menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen—merujuk pada pemikiran ilmuwan politik Scott Mainwaring—Fahri menantang DPR untuk sekalian menetapkan ambang batas yang tinggi.

"Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20%. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat," ujarnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com