Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Muhammad Fatahillah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).
BACA 10 DETIK
  • Akademisi UGM Muhammad Fatahillah menegaskan perampasan aset tanpa pemidanaan hanya boleh diterapkan dalam kondisi tertentu.
  • Akademisi Unair Taufik Rahman mengingatkan aturan tersebut berpotensi melanggar keadilan serta memicu penyalahgunaan kekuasaan.
  • Taufik mengusulkan agar penuntut umum membebani pembuktian dengan standar bukti yang jelas serta meyakinkan.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unuversitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menilai mekanisme perampasan aset tanpa pemidaan atau non-conviction based (NCB) tak boleh diterapkan tanpa lebih dulu terdapat proses pidana.

Hal itu ditegaskan Fathillah saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, Senin (5/10/10/2026).

Dia mengatakan, mekanisme NCB hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu seperti diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC.

"Meskipun UNCAC bukan satu-satunya rujukan aturan perampasan aset karena hanya terbatas pada pemberantasan korupsi, tapi itu jadi salah satu instrumen internasional yang pertama kali memperkenalkan konsep NCB," kata Fathillah.

Karenanya, dia mengatakan mekanisme NCB hanya bisa digunakan sebagai "instrumen pelengkap" dalam kondisi tertentu sesuai Pasal 54 ayat 1 UNCAC.

"Indonesia sendiri sudah meratifikasi aturan itu pada UU Nomor 7 tahun 2006. Yang dimaksud kondisi tertentu adalah saat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tak diketahui keberadaannya, atau ada kondisi lain yang dianggap sesuai," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Fatahillah, mekanisme perampasan aset tanpa proses pidana tak bisa dilakukan. 

Bila mekanisme itu dipaksakan, sambung dia, "Berisiko menghilangkan batasan dalam perampasan aset, sehingga bisa membuka ruang penerapan kewenangan yang terlalu luas."

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Taufik Rahman, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).

Risiko 'Abuse of Power' dan 'Fair Trial'

Senada dengan Fatahillah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Taufik Rahman, mengingatkan penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan berpotensi berbenturan dengan hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial).

Taufik menilai aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan perampasan aset sebagai jalan pintas.

"Terdapat sejumlah perkara di mana aparat penegak hukum mencoba merampas, mencoba mencari jalan yang mudah, dengan pikiran asetnya diambil dulu, begitu," kata dia.

Ia menekankan agar pengaturan Non-Conviction Based Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset disusun dengan mekanisme pengawasan yang kuat guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Pendapat saya soal ini adalah, aturan NCBF dalam RUU Perampasan Aset harus bisa menjadi jawaban agar hal-hal yang dikhawatirkan itu tak terjadi, yakni abuse of power," tegasnya.

Taufik juga menyoroti pentingnya perlindungan hak kepemilikan dan standar pembuktian yang tepat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com