RUU Satu Data Indonesia Siap Disahkan Besok di Paripurna, Ini Poin-Poin Pentingnya

Senin, 05 Oktober 2026 | 17:43 WIB
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Satu Data Indonesia.
  • Rapat dipimpin Bob Hasan dan menjadwalkan pengesahan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Draf RUU yang mencakup 20 bab ini mengatur tata kelola data nasional terintegrasi, teknologi digital, dan keamanan siber.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dalam pengambilan keputusan Tingkat I.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin langsung jalannya rapat persetujuan setelah mendengarkan pandangan mini fraksi dan pemerintah.

Ia berharap RUU ini menjadi landasan kuat bagi tata kelola data nasional yang terintegrasi.

"Mudah-mudahan dapat kita laksanakan dan tentunya tetap menjaga bagaimana pelaksanaan RUU Satu Data ini jangan terjadi UU Dua Data, tetap Satu Data Indonesia. Satu nusa, satu bangsa, satu bahasa, satu data Indonesia," ujar Bob Hasan saat memimpin rapat.

Usai mendengar persetujuan dari seluruh anggota yang hadir, Bob Hasan meminta ketukan palu pengesahan untuk membawa RUU ini ke tingkat selanjutnya.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan tentang RUU Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" tanya Bob, yang disambut seruan "setuju" dan tepuk tangan peserta rapat.

"Tepuk tangan untuk kita semua. Selesai sudah, agenda selanjutnya adalah penandatanganan draf RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah," lanjutnya.

Proses pengambilan keputusan Tingkat II atau pengesahan RUU SDI menjadi Undang-Undang dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) terkait pembahasan RUU SDI.

Pembahasan RUU inisiatif DPR RI ini melibatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Pembahasan intensif telah dilakukan sejak pembentukan Panja pada 23 September 2026 dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Draf RUU SDI yang disepakati terdiri dari 20 Bab dan 141 Pasal. Beberapa poin strategis yang diatur di dalamnya mencakup Data Dasar Nasional (DDN), penguatan kelembagaan Penyelenggara SDI di bawah Presiden, penggunaan teknologi digital seperti kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain, hingga standar keamanan siber serta ketentuan pidana terkait pengelolaan data.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com