KPK Dalami Pembelian Volvo Ridwan Kamil yang Pernah Dipakai Saat Pelantikan Pj Gubernur Jabar

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:30 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
BACA 10 DETIK
  • KPK memeriksa saksi Erwin Muniruzaman pada 2 Oktober 2026 terkait pembelian mobil Volvo oleh Ridwan Kamil tahun 2023.
  • Mobil Volvo yang sempat dipakai saat pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat tersebut diduga telah dijual oleh Erwin pada Agustus 2025.
  • KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021 sampai 2023.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian mobil Volvo yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Mobil tersebut sempat digunakan saat pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada 2023.

Pembelian mobil Volvo itu didalami KPK saat memeriksa kakak Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan pada Jumat (2/10/2026).

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Menurut Budi, pembelian mobil tersebut diduga dilakukan saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

KPK juga mendapat informasi bahwa mobil Volvo tersebut telah dijual oleh Erwin pada Agustus 2025.

“Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di periode Agustus 2025,” ujar Budi.

KPK masih menelusuri keberadaan aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB tersebut.

“Tentunya penyidik masih akan terus menelusuri, akan terus melacak ya terhadap aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” tandas Budi.

Lima tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021-2023, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Empat tersangka telah ditahan, yakni Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR), belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com