- Menaker Yassierli menargetkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.
- Pemerintah dan DPR membahas aturan terkait outsourcing, PKWT, serta PHK dalam rapat tertutup di Senayan pada 5 Oktober 2026.
- DPR memastikan pelibatan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi demi memenuhi tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026.
“Namanya niat baik. DPR niatnya baik. Pemerintah niatnya baik. Teman-teman buruh niatnya baik. Saya dengar APINDO juga niatnya baik. Dan saya pikir, kalau pun nanti detail-detailnya nanti diatur dalam PP, Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) juga sudah ngomong bahwa PP-nya pun nanti akan melibatkan kita-kita semua yang merumuskan undang-undang,” kata Dasco.
Pelibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghapus kekhawatiran buruh terkait substansi RUU Ketenagakerjaan ke depan.
Terkait tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan RUU rampung pada Oktober 2026, Dasco meminta semua pihak untuk tetap optimis.
“Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan insyaallah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan membuat satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco.
"Jadi kita jangan dari sekarang pesimis dan kalah dengan waktu. Ya kita sama-sama buktikan dengan niat baik, bismillahirrahmanirrahim kita kerja," sambungnya.
Meski menyambut baik komitmen DPR, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan catatan kritis. Ia meminta agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan kali ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar tenggat waktu.