- Anggota DPR Yanuar Arif Wibowo mendukung Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menolak visa konser Israel Houghton pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan belum menerima permohonan visa hingga 5 Oktober 2026 tetapi siap menolaknya karena rekam jejak musisi tersebut.
- Komisi XIII DPR RI menilai kebijakan keimigrasian di Jakarta harus mengutamakan kepentingan nasional, keamanan, serta kedaulatan negara Indonesia.
Suara.com - Pemerintah Indonesia menolak memberikan izin konser sekaligus visa bagi musisi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton, dan grup musiknya, Israel & New Breed. Konser yang semula dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 24 Oktober 2026 itu dipastikan tidak digelar.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendukung sikap Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan akan menolak permohonan visa Israel Houghton apabila diajukan untuk kepentingan konser di Jakarta.
Menurut Yanuar, kebijakan keimigrasian merupakan bagian dari kewenangan negara dalam menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan.
“Indonesia negara Pancasila, negara yang berdaulat, anti penjajahan. Sudah sepatutnya kita menolak kehadiran dan terselenggaranya konser itu,” kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2026), dikutip dari ANTARA.
Yanuar pun mengapresiasi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang telah menyampaikan sikap tegas terkait rencana kedatangan Israel Houghton.
“Saya mengapresiasi Mas Dirjen Imigrasi, Mas Hendarsam, dalam konferensi persnya menyatakan dengan tegas akan menolak permohonan visa untuk konser Israel Houghton itu,” ujarnya.
Imigrasi Dinilai Punya Peran Strategis
Yanuar yang juga Sekjen Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar mengatakan, sikap tersebut menunjukkan bahwa fungsi Imigrasi tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau penjagaan keluar-masuk orang di perbatasan.
Menurut dia, setiap kebijakan terkait warga negara asing perlu mempertimbangkan kepentingan nasional, keamanan, serta kedaulatan Indonesia.
“Karena sejatinya Imigrasi adalah penjaga kedaulatan, bukan sekadar penjaga perbatasan,” kata Yanuar.
Ia menilai prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten terhadap setiap warga negara asing yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.
“Yang lebih penting, Imigrasi harus mengedepankan kepentingan nasional untuk siapa pun yang masuk di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Yanuar menegaskan Komisi XIII DPR RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan kebijakan keimigrasian yang mempertimbangkan kepentingan nasional.
“Saya, Komisi XIII, mendukung apa yang akan dilaksanakan dan komitmen dari Mas Dirjen Hendarsam selaku Dirjen Imigrasi,” katanya.
Visa Israel Houghton Belum Diajukan