UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Regulasi baru ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi secara konkret.
  • Undang-undang tersebut menghadirkan berbagai pelindungan adil, kepastian hukum, hak cuti melahirkan, serta larangan penahanan ijazah bagi pekerja.

Suara.com - Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang hadir mewakili Presiden Republik Indonesia, menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas disahkannya regulasi tersebut. 

Ia menegaskan, bahwa pembentukan RUU ini menjadi langkah nyata dalam menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan nasional sekaligus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pembentukan RUU ini tidak hanya berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjawab perintah konstitusional melalui tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," ujar Menaker Yassierli dalam ruang rapat paripurna.

Ia menekankan, bahwa regulasi baru ini membawa era baru bagi hukum ketenagakerjaan Indonesia dengan mengutamakan kepastian hukum dan pelindungan yang adil bagi para pekerja.

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," tegasnya.

Dalam pemaparannya, Yassierli menyoroti poin-poin krusial RUU ini, di antaranya penguatan prinsip non-diskriminasi, keterbukaan informasi pasar kerja guna mencegah penipuan, pelindungan nyata bagi peserta pemagangan, jaminan K3 sebagai hak fundamental, hingga penegakan hukum yang lebih tegas. 

Selain itu, RUU ini menghadirkan terobosan baru, seperti larangan penahanan ijazah, jaminan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, hingga pengaturan dana cadangan pesangon dan perluasan pelindungan bagi model pekerjaan masa depan (future of work).

Menutup pandangan akhir pemerintah, Menaker menyampaikan persetujuan penuh dari Presiden Republik Indonesia agar RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

"Secara keseluruhan Pemerintah menilai bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Berdasarkan hal tersebut... Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang," pungkas Yassierli.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com