Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Badan DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah untuk memulai pembahasan tingkat I RUU tentang Hak Cipta di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah memulai pembahasan tingkat pertama RUU Hak Cipta di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Regulasi baru ini bertujuan menyesuaikan hukum dengan kemajuan teknologi digital serta memberikan perlindungan optimal bagi pencipta dan karya jurnalistik.
  • Pemerintah menyerahkan 1.117 poin Daftar Inventarisasi Masalah guna mengatur status hukum ciptaan berbasis kecerdasan buatan secara komprehensif.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah untuk memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pembahasan RUU Hak Cipta yang masuk dalam prioritas Prolegnas ini ditujukan untuk merespons pesatnya kemajuan teknologi digital dan kebutuhan hukum masyarakat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panja RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menyampaikan, bahwa RUU ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal serta mengadaptasi perkembangan era digital.

"Secara garis besar RUU Hak Cipta ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi, memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik," ujar Martin.

Martin menambahkan, RUU ini juga menyoroti fenomena anyar di ranah teknologi, khususnya pengaturan terkait ciptaan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

"RUU tentang Hak Cipta ini mengatur pelaksanaan perlindungan hak cipta dengan ruang lingkup materi muatan... ciptaan berbasis kecerdasan artificial atau AI," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, bahwa pemerintah mendukung penuh pembentukan regulasi baru ini guna memperkuat ekosistem hak cipta nasional dan menyesuaikan tata kelola sesuai standar internasional.

Edward menekankan fokus pemerintah terhadap pengaturan Artificial Intelligence serta perlindungan bagi industri pers nasional di era ekosistem digital.

"Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial. Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital," jelas Edward.

Ia menambahkan, pihak pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.117 poin untuk dibahas secara komprehensif bersama DPR RI guna memastikan keberlanjutan perlindungan hak cipta di Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com