- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Sidang paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
- Pengesahan undang-undang baru ini disetujui secara serentak oleh seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya pengesahan tersebut di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea yang hadir di balkon ruang rapat bersama perwakilan buruh lainnya.
"Kami informasikan bahwa pada rapat paripurna hari ini dihadiri juga oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia KSPSI Bapak Andi Gani Nena Wea yang sudah hadir di atas balkon," kata Puan.
Puan kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota DPR RI yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Dan sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan.
Setelah mendengar persetujuan fraksi, Puan kembali melemparkan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung disetujui secara serentak oleh peserta rapat, disusul dengan ketukan palu sidang oleh Puan Maharani serta riuh tepuk tangan dan seruan dari para buruh di balkon ruang rapat.
"Hidup buruh, hidup buruh," pekik para perwakilan buruh yanh hadir termasuk Andi Gani dari atas balkon ruang Rapat Paripurna.
Usai pengetukan palu pengesahan, Puan memanggil perwakilan pemerintah untuk memberikan pandangan akhir terkait pengesahan undang-undang baru tersebut.
"Sekarang kami persilakan kepada yang terhormat Saudara Menteri Ketenagakerjaan untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden, kami persilakan," tutur Puan.