Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Ist)
BACA 10 DETIK
  • MK menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran tidak setara dengan lulusan SLTA.
  • Kelayakan Gibran sebagai Wapres dipertanyakan karena syarat administrasi dasarnya dianggap tak terpenuhi.
  • Kepastian jabatan Gibran kini bergantung pada tindakan KPU, DPR, dan dinamika dukungan politik.

Parlemen memiliki wewenang konstitusional untuk memproses pemberhentian presiden atau wakil presiden yang tak lagi memenuhi kualifikasi dasar. Temuan perihal dokumen pendidikan ini menjadi alas hukum yang sangat kuat untuk mengulirkan proses politik di parlemen.

“Kedua, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Khususnya konstitusi yang menyebut bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeachment terhadap dirinya,” kata Ray.

Namun, konstelasi politik sering kali memanfaatkan celah hukum ini sebagai alat tawar-menawar ketimbang penegakan aturan secara murni. Isu cacat syarat administrasi ini diprediksi bakal menjadi instrumen untuk menekan pengaruh keluarga presiden terdahulu.

“Saya kira mereka memilih langkah yang ketiga. Yaitu isu atau fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden,” ujar Ray.

“Dalam bahasa yang lain, putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat ‘sandera’ oleh parpol terhadap Gibran dan keluarga besar Jokowi,” lanjutnya.

Kelangsungan masa jabatan sang pejabat kini tak lagi murni bergantung pada pasal-pasal tertulis, melainkan pada kehendak fraksi-fraksi partai politik. Pergeseran peta koalisi akan langsung menentukan apakah karier politik ini bertahan hingga akhir periode.

“Politik ini ditopang oleh dua hal. Yaitu yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Dan yang kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik,” kata Ray.

Bila sokongan parlemen goyah, risiko pemakzulan akan langsung mengintai posisi sang Wakil Presiden.

“Sekarang posisi Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu perlu dukungan politik. Bila dukungan politik merendah, maka nasib Gibran sangat riskan. Tetapi apabila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029,” ujarnya.

Sengketa syarat pendidikan ini bermula dari gugatan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mem persoalkan kelengkapan berkas administrasi pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Persidangan ini menelusuri keabsahan dokumen kesetaraan ijazah sekolah menengah atas yang diterbitkan dari lembaga pendidikan luar negeri.

Meski persidangan membuktikan dokumen tersebut tidak memenuhi kriteria kesetaraan SLTA, MK menyatakan persoalan penilaian keabsahan syarat calon adalah ranah lembaga penilai seperti KPU dan DPR. Penolakan permohonan secara formal diputuskan karena status gugatan melewati batas waktu pemilu serta masalah legal standing pemohon.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com