Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:19 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Rio Feisal
BACA 10 DETIK
  • KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai saksi kasus TPPU .
  • Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi izin perkebunan kelapa sawit yang menjerat Rita sejak tahun 2017 silam.
  • Perkara tersebut berkembang hingga KPK mengungkap dugaan aliran dana pertambangan batu bara dan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rita dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW (Rita Widyasari) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Rita memenuhi panggilan tersebut dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB.

"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Rita sejak 2017.
Saat itu, KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penyidikan kembali berkembang pada 2025. KPK mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com