16 Pihak Swasta Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Bupati Langkat Ondim

Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:20 WIB
Tersangka kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera, Utara Syah Afandin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/9/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/YU
BACA 10 DETIK
  • KPK memeriksa enam belas pihak swasta di Kantor BPKP Sumatra Utara pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin.
  • Syah Afandin diduga menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah terkait proyek serta jabatan di Kabupaten Langkat.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

Pemeriksaan terhadap belasan pihak swasta itu dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Ke-16 pihak swasta tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Mereka masing-masing berasal dari CV Ashabi Prima Utama, CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Bina Nusantara, CV Citra Pramatra, CV Dian Prasanti, CV Farid Perkasa Jaya, CV Hantam Kromo, dan CV Hasindo Mitra Utama.

Kemudian CV Herlambang, CV Hidup Mekar, CV Hosmap, CV Monster Konstruksi, CV MZM Konstruksi, CV Ninta, CV Pelita Buana, serta CV Perdana Mey Sejahtera.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta ini melanjutkan rangkaian pengusutan perkara. Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Langkat sebagai saksi.

Mereka di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan Khairul Azmi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, ASN berinisial ARM dan IRF, guru berinisial GEM, serta ASN lainnya berinisial MYN, ADG, DT, dan ROL.

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025-2026.

Syah Afandin diduga menerima suap Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Sebanyak 85 proyek tersebut menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com