Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, PDIP Peringatkan Bahaya 'Kesepakatan di Balik Pintu'

Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:52 WIB
Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi pada Selasa di Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti pemenuhan syarat pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka.
  • Juru Bicara PDIP Guntur Romli pada Rabu di Jakarta meminta KPU transparan menjelaskan proses verifikasi syarat pencalonan tersebut.

PDIP pun mendesak agar lembaga berwenang diberikan ruang untuk menelusuri fakta secara objektif dan konstitusional demi menyelamatkan iklim demokrasi di Indonesia.

"Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com