KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:21 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
BACA 10 DETIK
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menerima pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Said Iqbal menyatakan arah pengaturan undang-undang tersebut dinilai lebih baik daripada klaster ketenagakerjaan Cipta Kerja.
  • KSPI memberikan catatan penting mengenai penangguhan upah, potensi penyalahgunaan pemagangan, dan mekanisme cadangan pesangon buruh.

KSPI juga meminta kejelasan mengenai pembayaran pesangon apabila nilai pesangon yang disepakati lebih besar dibandingkan dana cadangan yang tersedia.

Said menegaskan beban pembayaran tersebut semestinya tetap menjadi tanggung jawab pengusaha dan tidak dialihkan kepada pekerja.

KSPI menyatakan akan menyampaikan sejumlah usulan untuk memperjelas ketentuan tersebut dalam peraturan pemerintah maupun aturan pelaksana lainnya.

Said mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan mengawal pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah disahkan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com