- DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Undang-undang baru yang terdiri dari 23 bab ini disusun menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Pimpinan DPR RI menemui massa aksi buruh di depan gedung parlemen untuk memastikan janji pengesahan telah ditepati.
Suara.com - DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/102/2026). Seusai pengesahan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung menemui massa aksi buruh di luar gedung parlemen.
Pengesahan melalui rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut, memenuhi tenggat waktu yang dijanjikan DPR untuk menuntaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini merupakan kelanjutan dari pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan sehari sebelumnya oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan delapan fraksi menyatakan setuju atas pengesahan undang-undang yang mencakup 23 bab dan 313 pasal tersebut.
Regulasi ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga sistem pengupahan.
Lahirnya undang-undang ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengamanatkan pembentuk undang-undang untuk menyusun pengaturan ketenagakerjaan yang bersifat mandiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Proses perumusan regulasi ini melibatkan partisipasi publik yang intensif. DPR telah menyerap aspirasi dari serikat pekerja maupun pengusaha, termasuk pertemuan khusus yang digelar pada Kamis (24/9/2026).
Segala masukan tersebut dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, yang kemudian dibahas secara mendalam hingga mencapai titik temu.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pemerintah menerima RUU ini karena dianggap mampu menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak.
"Pemerintah menilai, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," kata Yassierli.
Dasco Temui Massa Aksi Buruh
Suasana pengesahan di kompleks parlemen tampak cukup emosional. Selain dihadiri perwakilan buruh di balkon ruang paripurna, massa aksi juga memadati area luar gedung untuk mengawal jalannya pengesahan.
Seusai rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, menemui massa buruh di depan gerbang, turut didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Dasco, di hadapan massa, memastikan janji DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober telah ditepati.
"Kawan-kawan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR, pemerintah, juga presiden sudah menunaikan janji UU Pelindungan Ketenagakerjaan selesai bulan Oktober. Hari ini sudah disahkan," kata Dasco.
Ia pun berpesan agar iklim ketenagakerjaan ke depan dapat terjaga dengan baik. "Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar," pesannya.
Kini, melalui fungsi pengawasan, DPR RI berkomitmen untuk mengawal implementasi undang-undang ini agar benar-benar mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Indonesia.