- Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Pakar hukum ketenagakerjaan UGM menilai pengesahan tersebut terburu-buru serta mengabaikan partisipasi bermakna dari publik.
- Banyak aturan teknis diserahkan ke Peraturan Pemerintah yang berisiko memicu multitafsir dan sengketa hukum.
Suara.com - Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dan pemerintah pada Selasa (6/10/2026) belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai keresahan pekerja di Indonesia.
Perubahan substansi dalam undang-undang tersebut dipandang cenderung terburu-buru dan sarat akan kompromi politik demi mengejar tenggat waktu penyelesaian.
"Ada banyak isu-isu yang belum diakomodasi. Jadi rasanya memang ini perubahannya kompromistis karena mengejar tenggat yang sudah dekat," kata Nabiyla saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/10/2026).
Masalah krusial justru muncul terkait aspek keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna (meaningful participation) publik dalam penyusunan regulasi tersebut.
Nabiyla bilang naskah akhir undang-undang yang telah disahkan itu justru belum diakses secara terbuka oleh publik.
"Sementara ini yang jadi problem utama justru karena draft finalnya kita belum ada yang pegang. Jadi ini sebenernya nggak merepresentasikan meaningful participation karena udah ketok palu kita belum clear sebenarnya yang diketok itu draft apa," tandasnya.
Selain persoalan transparansi, UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini dinilai terlalu banyak menyerahkan aturan teknis pelaksanaannya kepada Peraturan Pemerintah (PP).
Kebijakan itu mereduksi norma hukum ke dalam puluhan aturan turunan yang dikhawatirkan dapat membuka celah regulasi sehingga merugikan posisi buruh.
"So far kalau dari draft terakhir, ada terlalu banyak juga isu yang masih dilempar ke peraturan teknis. Contohnya ada 40an pasal yang akan diatur lebih lanjut di PP," ucapnya.
"Masalahnya, yang gini-gini sering jadi loophole untuk membuat pengaturan yang justru lebih buruk," imbuhnya.
Banyaknya aturan yang dilempar ke PP serta belum tersosialisasikannya draf final UU tersebut secara masif diprediksi berpotensi menimbulkan kebingungan publik di masa transisi. Kondisi ini berisiko memicu gelombang multitafsir dan sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Mungkin banget (multitafsir) dan juga masa transisi ini in general sangat mungkin menyebabkan kebingungan kan. Jadi sosialisasi UU ini harus dilakukan sesegera mungkin dan dengan baik," tegasnya.
Belum lagi, kata dia, soal kekhawatiran akan munculnya pasal-pasal karet, norma hukum yang saling bertentangan, hingga aturan teknis yang mustahil diimplementasikan di lapangan. Sederet hal itu perlu menjadi perhatian utama yang harus diantisipasi oleh pemerintah dan DPR.