- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar di Jakarta.
- Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang lebih dari Rp 350 miliar.
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan akan segera mengajukan nota perlawanan pribadi dan tim pada Rabu depan.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Febrie didakwa memeras pengusaha Tan KianRp 55 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp350 miliar secara bersama-sama.
"Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut Febrie menyembunyikan atau menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026. Kemudian, sidang perlawanan Febrie akan digelar pada Rabu pekan depan.
"Kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya," ujar Patra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.
Untuk itu, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Febrie Adriansyah juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Dengan begitu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.