Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:15 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid batal diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi pada Rabu (7/10/2026) karena agenda internal.
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron untuk mendalami kasus suap HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
  • Kasus bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026.

Dalam perkara ini, dugaan rasuah disebut berkaitan dengan upaya memuluskan proses HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, PT Summarecon Agung, serta pihak swasta lainnya.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com