Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:09 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
BACA 10 DETIK
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari pemeriksaan KPK di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Bogor.
  • KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan pada pertengahan September 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid absen karena ada agenda internal di kementeriannya.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Nusron terkait penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPK berharap agar Nusron memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.

"Kami berharap dan mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com